RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor kepolisian serta memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor Satpas secara langsung untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
Tahapan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Melakukan verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Polres Bogor menegaskan bahwa layanan ini diadakan untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi kepadatan di kantor kepolisian.
Dengan adanya layanan Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu dan memperpanjang SIM dengan lebih cepat serta efisien.
Selain itu, Polres Bogor juga mengimbau kepada warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis untuk segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar