RASIOO.id – Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menegaskan bahwa pengawalan patroli dan pengawalan (Patwal) kepolisian bisa digunakan oleh warga sipil dalam kondisi yang sangat mendesak.
Hal ini disampaikannya setelah insiden viral di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, di mana seorang anggota Patwal diduga menendang pengendara motor hingga jatuh.
Menurut AKP Rizky, penggunaan Patwal bagi warga sipil diperbolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti mengawal orang sakit atau kondisi darurat lainnya.
“Untuk SOP sendiri, pengawalan memang diperuntukkan bagi keadaan yang benar-benar mendesak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, ataupun kendaraan sipil yang memerlukan bantuan khusus. Misalnya, membawa orang sakit atau kebutuhan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pejabat yang bisa dikawal,” jelas AKP Rizky pada Minggu, 15 Maret 2025.
Namun, AKP Rizky menegaskan bahwa kejadian viral di mana seorang anggota Patwal menyenggol pengendara motor hingga jatuh tidak sedang dalam misi pengawalan yang sesuai dengan prosedur.
Ia mengungkapkan bahwa oknum Patwal berinisial H yang terlibat dalam kejadian tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kejadian ini. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan untuk memastikan apakah pengawalan yang dilakukan sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden ini menjadi perbincangan luas setelah video aksi Patwal yang diduga mengawal mobil sipil tanpa urgensi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pemotor tersenggol hingga jatuh saat berpapasan dengan iring-iringan yang dikawal oleh Patwal. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan penggunaan Patwal untuk kepentingan pribadi.
Polres Bogor memastikan akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan menegakkan aturan dengan tegas dan profesional. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada anggota yang bersangkutan,” pungkas AKP Rizky.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar