RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum memastikan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Sejumlah alasan dikemukakan KPU, salah satunya upaya hukum banding yang ditempuh KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis 2 Maret 2023.
BacaJuga : KPU RI Kalah Perdata, PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” papar dia.
Selain itu, menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya ada di pengadilan tata usaha negara dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima,”pungkas Hasyim. (*)
Editor : Ramadhan









Komentar