KPU RI Kalah Perdata, PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

RASIOO.id – Bagaikan petir di siang bolong, kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Semua itu lantaran, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Ketua KPU RI Diperiksa DKPP Diduga Langgar Kode Etik

Putusan dibacakan pada Rabu, 2 Maret 2023, oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus pun meminta KPU RI sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.

“KPU akan upaya hukum banding,” singkat Hasyim.

Sumber: Jawapos

Editor: Hannan

 

Lihat Komentar

2 komentar