RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri tersebut wajib diserahkan pada saat pendaftaran sebagai pasangan calon kepala daerah.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa caleg terpilih dari DPR RI, DPD, dan DPRD wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
“Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Idham menambahkan, “Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran.”
Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Dimulai 27 Agustus, Berikut Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada Bogor 2024
Caleg terpilih yang mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan surat kesediaan mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat pengunduran diri ini dapat diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat 3.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sementara pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar