Innalillahi, Asap Karhutla Diperkirakan Picu 3.560 Kematian di Indonesia pada September 2026

RASIOO.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak hanya terlihat dari luas wilayah yang terbakar. Polusi udara akibat asap kebakaran juga diperkirakan menimbulkan ribuan kematian sepanjang September 2026.

Berdasarkan studi Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), polusi akibat karhutla diperkirakan berkaitan dengan 3.560 kematian di Indonesia selama September 2026.

Selain itu, sekitar 57,8 juta penduduk dilaporkan terpapar kualitas udara dengan kategori tidak sehat hingga berbahaya pada periode yang sama.

CREA merupakan lembaga riset independen yang berbasis di Helsinki, Finlandia. Dalam laporannya, lembaga tersebut menyebut estimasi kematian akibat paparan polusi PM2.5 pada September meningkat dua kali lipat dibandingkan perkiraan pada Agustus.

PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan, bahkan mencapai aliran darah. Paparan partikel ini diketahui meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kematian dini.

Kematian Akibat Polusi Udara Capai 5.310 Kasus

Selain asap karhutla, aktivitas manusia juga berkontribusi terhadap tingginya angka pencemaran udara di Indonesia.

CREA memperkirakan sumber polusi lain, seperti aktivitas industri, pembangkit listrik, transportasi, dan kegiatan perkotaan, berkaitan dengan tambahan 1.750 kematian pada September 2026.

Dengan demikian, total estimasi kematian akibat berbagai sumber polusi udara mencapai 5.310 kasus dalam satu bulan.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa dampak pencemaran udara tersebar di sejumlah wilayah. Kalimantan menjadi salah satu kawasan yang terdampak, disusul Jawa, Sumatra, dan wilayah Indonesia bagian timur.

Sementara itu, lebih dari 330 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan tercatat di berbagai daerah.

Kebakaran Hanguskan 1,9 Juta Hektare Lahan

Persoalan karhutla semakin menjadi perhatian seiring luasnya wilayah yang terbakar. Data pemantau deforestasi Nusantara Atlas menunjukkan kebakaran telah menghanguskan lebih dari 1,9 juta hektare lahan selama sembilan bulan hingga September 2026.

Kondisi kekeringan yang diperparah fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut.

Asap dari kebakaran tersebut bahkan menyebar hingga sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia, Singapura, Filipina, dan Timor Leste.

Dalam laporannya, para peneliti menilai penanganan karhutla perlu diperkuat melalui langkah pencegahan jangka panjang. Salah satunya dengan memulihkan kawasan gambut yang rentan terbakar akibat pengeringan lahan.

Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar juga dinilai perlu diperkuat.

BNPB Minta Metodologi Penghitungan Diperjelas

Menanggapi estimasi tersebut, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, meminta agar metode penghitungan dan sumber data yang digunakan dalam penelitian CREA dijelaskan lebih lanjut.

Menurutnya, angka 3.560 merupakan hasil estimasi pemodelan dampak paparan polutan. Angka tersebut berbeda dengan jumlah kematian yang tercatat dan telah diverifikasi secara individual oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

BNPB juga menilai perlu adanya kajian lintas instansi untuk memastikan hubungan antara paparan asap karhutla dan dampak kesehatan masyarakat.

Meski demikian, Berton menegaskan bahwa perbedaan metode penghitungan tidak boleh mengurangi perhatian terhadap ancaman polusi udara.

Ia menilai upaya pencegahan kebakaran harus berjalan bersamaan dengan pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko kepada masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menyatakan telah mengerahkan lebih dari 71 ribu personel untuk menangani karhutla, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Pemerintah juga menyebut terus memperkuat upaya mitigasi, penanganan dampak terhadap masyarakat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Dikutip dari laporan ABC News Indonesia. 

 

Komentar