Pemkab Bogor Bakal Denda Rp50 Juta untuk Pembakar Sampah Sembarangan

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mendenda warganya yang membakar sampah sembarangan di Bumi Tegar Beriman.

Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor : 100.3.4.2/994-DLH tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga : TPS3R Mekarwangi, Olah Sampah Plastik Jadi Bernilai Ekonomi

Iwan Setiawan menyebut, sanksi dan denda itu mengacu pada Inmendagri nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014.

“Maka diminta kepada para pihak untuk melaksanakan hal-hal berikut,” kata Iwan dalam keterangannya, Minggu 17 September 2023.

a. Mengelola sampah dalam mengupayakan 3R (Reduce, Reuse, Recyle)
b. Dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
c. Dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang disediakan.
d. Dilarang mengelola sampah tanpa dokumen perizinan.
e. Dilarang mencampur limbah berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.
f. Dilarang mengimpor sampah.
g. Dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana 6 bulan atau denda Rp50.000.000 juta rupiah,” tutup Iwan.

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

Lihat Komentar