RASIOO.id – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara.
Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Siber telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan diduga meliputi nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga telah menyita 11 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara penyadapan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
“Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Siber Polri,” Kata Kabareskrim, Selasa 3 November 2026.
Baca Juga: Dugaan Penyadapan Guncang Istana: KSP Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka
Salah satu fakta yang didalami penyidik adalah dugaan perintah untuk menghapus data hasil rekaman dari server pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menelusuri seluruh barang bukti elektronik dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.














Komentar