RASIOO.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan pada Senin, 27 Februari 2023.
Sidang itu tertuang dalam KEPP perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 yang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup untuk pemilu 2024 mendatang.
Sehingga, Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Baca Juga :Ini Susunan Dapil Kabupaten Bogor di Pemilu 2024, Jatah Kursi Dapil 1 dan 4 Berkurang
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, melalui rilis yang diterima Rasioo.id, Minggu 26 Februari 2023.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup dia.
Reporter: Egi Abdul Mugni
Editor : Ramadhan