RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2003 tentang daerah pemiihan dan alokasi kursi anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Selasa 7 Februari 2003 tersebut merubah susunan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Hindari Data Pemilih Bermasalah, KPU Minta Pantarlih Teliti
Peraturan KPU yang baru itu menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam daerah pemilihan (dapil). Saat ini, Kecamatan Klapanunggal yang tadinya berada di Dapil 1 kini pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Untuk Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Dengan terbitnya PKPU tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan bahwa usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Pada susunan baru Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang isinya merupakan wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3.
Kemudian, Kecamatan Klapanunggal dicabut dari Dapil 1 dan dimasukkan ke Dapil 2 yang berisi wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.
Baca Juga: Mengenal Sosok Taufik Hidayat Pengusaha Muda Yang Siap Berlaga di Parlemen 2024
“Kenapa yang dipecah itu kenapa Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru,” kata Ummi.
“Kami melihat Dapil 4 itu ada Ciomas yang tidak masuk ke Bogor Barat serta Klapanunggal yang masuk ke dalam Bogor Timur makanya kita memasuki opsi itu,” tambahnya.
Susunan dapil di Kabupaten Bogor
- Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakanmadang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.
- Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.
- Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.
- Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.
- Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD.
- Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
- Total semua kursi di DPRD Kabupaten Bogor 55
Editor : Ramadhan
1 komentar