Ketua KPU Kota Bogor Disanksi Pemberhentian, Sembilan Bintang : Cermin Rusaknya Integritas Penyelenggara Pemilu

RASIOO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muhammad Habibi Zaenal Arifin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencuri perhatian khalayak.

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner Rd Anggi Triana Ismail memberikan komentar terkait putusan ini.

Anggi yang juga sebagai Kuasa Hukum Fahrizal dari pihak Pengadu menyampaikan bahwa tidak boleh ada upaya pembiaran, kompromi, maupun perlindungan institusional terhadap pelanggaran etik yang telah dinyatakan bersalah oleh DKPP.

“Harus adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran KPU Kota Bogor, tentunya ini menjadi atensi kami dan akan menempuh jalur hukum yang lebih meledak dan menyala,” ucap Anggi.

Menurut dia putusan DKPP ini juga harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.

“Bahwa jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang dapat dicabut sewaktu-waktu ketika disalahgunakan,” ujar dia.

LBH Ansor Kota Bogor turut menanggapi hal ini.

Lawyer Sembilan Bintang & Partner yang juga Ketua LBH Ansor Kota Bogor Dita Aditya menilai bahwa hal ini merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah dan sekaligus cermin nyata rusaknya integritas pada tubuh penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Menurut dia, pemberhentian ini bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan kegagalan serius dalam menjaga nilai-nilai dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, mandiri, dan berintegritas.

“Ketua KPU sebagai pucuk pimpinan seharusnya menjadi teladan moral dan profesional, bukan justru menjadi subjek pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan publik dan merusak legitimasi demokrasi,” kata dia kepada Metropolitan.id, Senin 9 Februari 2026.

Adit, sapaan karibnya juga menilai bahwa peristiwa ini telah menimbulkan kerugian serius terhadap kredibilitas KPU Kota Bogor serta bisa menjadi pijakan dalam proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polresta Bogor Kota.

“Pertaruhan kredibilitas KPU Kota Bogor sudah mulai terang, tinggal proses pidana sudah tidak ada alasan untuk segera dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya.

Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor merangkap anggota resmi

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin 9 Februari 2026.

​Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dewan juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.

​”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan majelis hakim dikutip dari YouTube DKPP, Senin 9 Februari 2026.

Komentar