RASIOO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Habibi Zaenal Arifin dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), belum lama ini.
Kasus bermuka dari aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang di nilai mencederai prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Pemberhentian merupakan sanksi Habibi yang dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Keputusan dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Senin, Februari 2026.
”Sesuai dengan regulasi PKPU nomor 5 tahun 2022 bahwa kalau ketua itu tidak ada, maka ditunjuk Pelaksana Tugas yaitu Plt,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dede Juhendi, kepada Rasioo.id, Selasa 10 Februari 2026.
Kemudian, dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada Senin 9 Februari 2026 pukul 15.00 WIB melalui rapat pleno.
”Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya sendiri,” ujar dia.
Ia menjelaskan, Plt betugas untuk memastikan program kerja KPU berjalan sesuai jadwal.
Ia pun menjelaskan, jabatan Plt ini memangku sampai adanya ketua definitif yang terpilih dan disahkan oleh KPU RI, kurang lebih selama 3 bulan.
Menurut Dede, langkah ini sebagai tahapan pemilu dan administrasi di internal KPU Kota Bogor tidak terhambat.
Dalam keputusan DKPP Dede mengaku pihaknya resmi belum menerima salinan surat keputusan. namun KPU Kota Bogor mengambil langkah berdasarkan informasi yang banyak telah beredar.
”Salinan surat belum kami dapat, tapi kami sudah mendengar informasi yang ada terkait pemberhentian secara permanen Ketua KPU Kota Bogor terkait persoalan gratifikasi,” ujar dia.
Dalam kasus ini, kata dia, akan menjadi titik balik atau turning point bagi KPU Kota Bogor untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Ia pun menegaskan, pentingnya menjaga integritas lembaga agar kepercayaan publik terjaga.
”Kami komitmen menjadikan ini sebagai turning point perbaikan secara keseluruhan, kami juga meminta dukungan dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan,” tutup dia.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin sebagai ketua KPU Kota Bogor karena terbukti melanggar kode etik.
Kasus ini bermula dari aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.















Komentar