RASIOO.ID – Muhammad Habibi Zaenal Arifin baru saja dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU Kota Bogor oleh DKPP.
KPU Kota Bogor pun menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dede Juhendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Menanggapi pemberhentian Habibi sebagai ketua, Dede Juhendi menyebut berbagai fasilitas kantor yang sebelumnya dinikmati Habibi, sudah ditarik sejak penunjukan Pelaksana Harian (plh), beberapa waktu sebelumnya.
“Saya kira fasilitas kantor milik Habibi sebagai ketua sebelumnya, sudah diambil alih oleh Plh yang sudah ditunjuk beberapa waktu lalu,” kata dia kepada Rasioo.id, Selasa 10 Februari 2026.
Mulai dari fasilitas kantor hingga kendaraan, sudah ditarik dan dikembalikan ke KPU Kota Bogor.
Barang-barang yang menjadi fasilitas sudah inventarisir dengan baik karena aset tersebut milik negara.
“Tentu kami sudah punya list-nya dan itu tentu akan kita tarik semuanya sesuai dengan list yang ada,” kata dia.
Pihaknya masih melakukan update terkait fasilitas apa saja yang akan dikembalikan ke lembaga.
”Nah kami belum melakukan update, baru besok kita akan rapat, nanti kita update barang barang inventarisir yang melekat pada pihak bersambutan itu sudah ditarik semua atau belum,” tutup Dede Juhendi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin sebagai ketua KPU Kota Bogor karena terbukti melanggar kode etik.
Kasus ini bermula dari aduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.















Komentar