Sembilan Bintang Angkat Suara, Perihal Kades Klapanunggal Minta THR

 

RASIOO.id – Surat bertanda tangan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan, viral di media sosial. Permintaan dana sebesar Rp 165 juta itu kini tengah diusut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam surat yang beredar, Minggu, 30 Maret 2025, dana tersebut disebutkan untuk keperluan acara halalbihalal yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut juga tertera susunan panitia acara, di mana Kades Klapanunggal tercatat sebagai salah satu panitia.

Surat itu juga merinci kebutuhan dana yang diajukan, mencakup bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, honorarium penceramah, pembaca Al-Qur’an, sewa pengeras suara, serta biaya tak terduga.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menanggapi kasus ini dengan tegas. Menurutnya, tindakan Kades Klapanunggal sangat memalukan dan menyerupai aksi premanisme dalam bentuk birokrasi.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga Desa Klapanunggal. Jika pemerintah mengabaikan kejadian ini, kami akan menyurati pihak-pihak terkait untuk menghentikan praktik seperti ini. Di tengah upaya pemerintah memberantas aksi premanisme, justru praktik semacam ini muncul di Kabupaten Bogor, tempat tinggal Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Anggi.

Baca Juga: KNPI Klapanunggal Bogor Diskusi Literasi Kepemudaan Bahas Isu Lingkungan dan Kebijakan

Berpotensi Melanggar Hukum

Anggi menegaskan bahwa tindakan Kades Klapanunggal tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang mengatur pungutan semacam itu. Ia menilai tindakan ini sebagai perbuatan inkonstitusional yang berpotensi dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

Lebih lanjut, Kades Klapanunggal dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Jika terbukti merugikan keuangan negara, serta dengan statusnya sebagai pejabat publik, Kades Klapanunggal juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Anggi mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Gianyar, Bali, di mana pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 63/Pid.Sus/2018/PN Gin.

Anggi mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Forkopimda setempat. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk tetap mengawasi dan bersikap kritis terhadap segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar