RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4822-Sekret Tahun 2025 tentang Himbauan Kegiatan Pembelajaran.
Dalam edaran tersebut, seluruh sekolah jenjang PAUD/PKBM, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta diminta melaksanakan pembelajaran secara daring selama dua hari, yakni pada 1–2 September 2025.
Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk membantu aparat keamanan menjaga kondusivitas wilayah serta merespons kekhawatiran orang tua di tengah dinamika politik dan keamanan.
“Kami mengimbau seluruh sekolah, guru, dan orang tua untuk memastikan siswa tetap mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta memastikan proses belajar tetap berjalan,” ujar Herry, Senin, 1 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaannya, guru dan wali kelas diminta berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau keaktifan siswa.
Sementara pengawas sekolah diwajibkan melaporkan hasil pemantauan pembelajaran daring kepada kepala bidang sesuai jenjang pendidikan.
Herry menegaskan, meski pembelajaran dilakukan dari rumah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap bekerja sebagaimana biasa.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami juga mengimbau tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa agar menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau berita yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.
Selain itu, sekolah juga diminta mengaktifkan Satgas Pelajar untuk ikut memantau kondisi di lingkungan sekitar, mengingat adanya rencana aksi demonstrasi di wilayah Kota Bogor.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar