Polisi Bekuk WNA Asal Tiongkok Gasak Rp4,5 Miliar di Tangerang

 

RASIOO.id – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Dua pelaku yang ditangkap yakni Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39), sementara seorang pelaku lain berinisial CW (40) berhasil kabur ke negaranya. Penangkapan ini diumumkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam konferensi pers di Media Center Polres, Selasa (9/9/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2025 di rumah milik Liana, warga Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Para pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, merusak pintu, lalu membobol brankas di lantai dua rumah korban.

“Pelaku menggasak logam mulia, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta perhiasan senilai Rp4,5 miliar,” jelas Jauhari.

Baca Juga: Rihana-Rihani Ditangkap Polisi, Korban Penipuan Si Kembar Beri Kesaksian Mengejutkan

Setelah beraksi, para pelaku menggunakan taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk kabur ke Shanghai. Namun, dari hasil penyelidikan CCTV, riwayat perjalanan, dan koordinasi dengan pihak imigrasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua pelaku saat hendak terbang.

“Satu pelaku berinisial CW berhasil lebih dulu kabur ke Tiongkok. Kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu DPO tersebut,” kata Jauhari.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar