Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 8 Desember 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan ini beroperasi pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan langsung disambut positif oleh masyarakat, terutama setelah masa libur panjang saat aktivitas warga kembali meningkat.

Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan khusus bagi pemegang SIM yang masih aktif atau yang berada dalam masa tenggang.

Persyaratan perpanjangan SIM Keliling:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang akan diperpanjang

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti aktif kartu BPJS

Adapun prosedur perpanjangan SIM meliputi:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir.

  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.

  4. Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.

  5. Mengikuti proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. Menunggu proses pencetakan SIM baru dan mengambilnya setelah selesai.

Polresta Bogor Kota juga menyediakan layanan informasi tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan keterangan lebih lanjut.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar