Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 8 Desember 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan SIM Keliling tersebut akan beroperasi pada Senin, 8 Desember 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Hadirnya layanan ini bertujuan memberikan akses pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Bogor. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk melakukan perpanjangan SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan psikologi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan aktif BPJS

Alur Proses Perpanjangan SIM

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pembayaran biaya administrasi
  3. Pengambilan nomor antrean
  4. Pengisian formulir
  5. Pengambilan data biometrik (sidik jari, foto, tanda tangan)
  6. Pengambilan SIM baru sesuai panggilan petugas

Biaya Perpanjangan SIM

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polres Bogor berharap kehadiran layanan SIM Keliling ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara di wilayah Kabupaten Bogor.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar