RASIOO.id – Isu rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memicu keresahan luas di Kota Tangerang. Kabar yang menyebut adanya pembukaan zona prostitusi serta pelonggaran peredaran minuman keras (miras) berkembang cepat, meski hingga kini DPRD memastikan belum ada draf revisi yang masuk secara resmi.
Polemik tersebut mendorong tokoh masyarakat dan tokoh ulama mendatangi pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk meminta klarifikasi langsung sekaligus memastikan arah kebijakan yang sesungguhnya.
Pertemuan ini mengemuka setelah publik mempertanyakan sumber isu. Pasalnya, wacana revisi muncul tanpa dokumen, tanpa forum resmi, dan tanpa penjelasan terbuka dari pemerintah daerah maupun DPRD.
Koordinator Tokoh Masyarakat, Ubay Permana, menyebut kegelisahan warga muncul bukan tanpa alasan. Dua perda tersebut selama ini menjadi instrumen pengendalian sosial yang sensitif, sehingga isu perubahan sekecil apa pun berpotensi memicu gejolak.
“Kami datang karena informasi yang beredar sudah liar. Isunya Perda 7 dan 8 direvisi untuk membuka zona prostitusi dan melonggarkan miras. Setelah kami klarifikasi langsung, DPRD memastikan isu itu hoaks dan belum ada draf revisi,” kata Ubay, Selasa, 20 Januari 2026.
Namun, menurut Ubay, fakta bahwa isu bisa berkembang luas justru menunjukkan adanya celah komunikasi dan transparansi. Ia menilai publik berhak mempertanyakan dari mana wacana revisi bermula jika secara formal belum ada pembahasan.
“Kalau draf saja belum ada, lalu wacana ini datang dari mana? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak terus menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Ubay menegaskan, secara prosedural revisi Perda tidak mungkin berjalan tanpa dokumen resmi. Dengan demikian, posisi Perda Nomor 7 dan 8 saat ini masih berlaku utuh dan belum tersentuh proses perubahan apa pun.
“Kesimpulannya jelas. Tanpa draf, tidak ada revisi. Tanpa revisi, perda tetap berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh ulama Kota Tangerang, KH TB Mahdi Adhiansyah, menekankan bahwa Perda 7 dan 8 bukan sekadar produk hukum, melainkan hasil perjuangan panjang masyarakat dan ulama untuk menjaga ketertiban sosial.
Ia menyebut, kemunculan isu revisi—meski belum terbukti—cukup untuk menimbulkan kegelisahan umat karena menyentuh persoalan moral dan masa depan generasi muda.
“Perda ini lahir dari perjuangan berat para ulama. Maka wajar jika isu perubahan saja sudah menimbulkan kegelisahan. Apalagi jika dikaitkan dengan lokalisasi dan miras,” kata KH Mahdi.
Ia juga menyoroti alasan ekonomi yang kerap muncul dalam wacana pelonggaran miras. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak boleh mengalahkan kepentingan moral dan sosial.
“Peredaran miras nilainya besar, bisa triliunan. Tapi kerusakan sosial yang ditimbulkan jauh lebih mahal,” tegasnya.
Pertemuan antara tokoh masyarakat, ulama, dan pimpinan DPRD akhirnya menghasilkan satu kesimpulan: tidak ada draf revisi, tidak ada pembahasan, dan tidak ada agenda membuka lokalisasi atau melonggarkan miras.
Namun demikian, polemik ini meninggalkan satu catatan penting: munculnya isu tanpa dasar formal menunjukkan perlunya transparansi yang lebih kuat. Publik kini menuntut kejelasan—siapa yang pertama kali melempar wacana revisi, dan untuk kepentingan apa.
Selama pertanyaan itu belum terjawab, Perda Nomor 7 dan 8 akan tetap berada dalam sorotan publik sebagai garis merah yang tidak boleh diutak-atik tanpa persetujuan masyarakat luas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar