Alphard Putih Jadi Kedok, 25 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Surabaya

RASIOO.id – Upaya penyelundupan narkotika berskala besar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 25 kilogram sabu yang diduga kuat bagian dari jaringan internasional dibongkar dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026).

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari dalam konferensi pers, Rabu 18 Februari 2026.

Disamarkan dalam Koper, Dibawa dari Medan

Menurut Jauhari, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan rencana distribusi ke wilayah Kota Tangerang dan Ibu Kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan kerap berubah-ubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Mobil tersebut sempat terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan layaknya barang bawaan perjalanan.

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Ditangkap di SPBU Surabaya

Setelah dilakukan pembuntutan lintas provinsi, kendaraan akhirnya berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” ungkap Jauhari.

Pengungkapan ini juga melibatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, aparat masih mengembangkan kasus guna mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali utama jaringan. Berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional, jaringan ini dipastikan memiliki keterkaitan internasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan, pengungkapan 25 kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar peredaran gelap.

Komentar