RASIOO.id – Suasana berbeda tampak di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang, Jumat 27 Februari 2026. Dengan tajuk Ngabuburit Pengawasan, peresmian gedung baru Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang berlangsung khidmat sekaligus penuh kehangatan melalui prosesi pemotongan pita dan kebersamaan lintas unsur pemerintahan.
Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Qori Ayatullah.
Maryono Hasan menyampaikan rasa syukur atas rampungnya rehabilitasi gedung yang kini resmi digunakan sebagai kantor Bawaslu Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, setelah empat bulan direhabilitasi, hari ini gedung Kantor Bawaslu Kota Tangerang bisa diresmikan. Sekaligus kita buka bersama atau ngopi bareng di sini,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, lahan dan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang kini difungsikan oleh Bawaslu dengan status pinjam pakai. Proses rehabilitasi menelan anggaran sekitar Rp2 miliar.
Menurut Maryono, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu RI menjadi bukti sinergi dalam menjaga demokrasi tetap sehat dan kuat.
“Demokrasi harus tetap dijaga, keamanan dan konsolidasi perlu terus ditingkatkan. Berbeda partai bukan masalah, yang penting tujuannya sama untuk kemajuan bangsa,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi menyebut gedung baru ini memang sudah lama diajukan untuk diperbaiki dan diperluas. Sebelumnya, kapasitas bangunan dinilai tidak memadai untuk menampung aktivitas pengawasan, terutama saat momentum pemilu.
“Gedung ini akan menjadi pusat kegiatan Bawaslu dalam mendorong demokrasi di Kota Tangerang. Juga menjadi ruang kolaborasi dengan partai politik, masyarakat, dan sarana edukasi bagi pemilih pemula, khususnya pelajar,” jelas Rusdi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menambahkan bahwa proses rehabilitasi dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Lahan ini milik Pemkot dan digunakan dengan status pinjam pakai. Saat direhabilitasi tentu harus ada izin, dan alhamdulillah izin sudah diberikan sehingga renovasi bisa berjalan,” pungkasnya.
Dengan wajah baru dan fasilitas yang lebih representatif, Gedung Bawaslu Kota Tangerang diharapkan menjadi simbol penguatan pengawasan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi yang inklusif bagi masyarakat.









Komentar