RASIOO.id – Beredarnya proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial (medsos) dan menuai sorotan masyarakat.
Proposal tersebut ditujukan kepada para pengusaha, donatur, dan dermawan dengan tanggal pembuatan 24 Februari 2026.
Dalam isi proposal disebutkan bahwa permintaan bantuan THR diperuntukkan bagi 15 orang pegawai desa serta 25 anggota Linmas.
Dalam penggalan isi proposal itu tertulis permohonan bantuan kepada para pihak yang dianggap mampu membantu kebutuhan THR menjelang Hari Raya.
“Kiranya kami mohon bantuan dan perhatiannya dari para pengusaha/donatur dan dermawan,” demikian penggalan isi proposal yang beredar di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jampang Wawan Hermawan membenarkan adanya edaran proposal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proposal itu sudah diperintahkan untuk segera ditarik dan tidak dilanjutkan.
“Saya perintahkan semalam kepada staf untuk ditarik dan tidak dilanjutkan,” kata Wawan.
Wawan juga memastikan hingga saat ini pihak desa belum menerima uang sepeser pun dari proposal yang sempat beredar tersebut.
“Sama sekali kita belum terima sepeserpun terkait edaran tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kekhilafan dari pihak desa.
“Mohon maaf, ini bentuk kekhilafan kami. Tahun depan tidak akan terulang, cukup sekali ini saja,” tandasnya.














Komentar