Jenal Mutaqin Sebut Pemkot Bogor Beri Kelongaran bagi PKL Berjualan

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan fleksibilitas bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengais rezeki, namun tetap dengan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan kota.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti Pemkot secara bebas mengizinkan PKL berjualan di sembarang tempat. Namun, ada kelonggaran selama pedagang tidak mendirikan lapak secara permanen.

“Selama dia tidak permanen ya, dia gerobak dan tidak permanen saya rasa ya kita kasih keleluasaan lah, artinya kita kasih kesempatan,” ujar Jenal, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurutnya, fleksibilitas ini juga menyesuaikan dengan jenis dagangan yang dijual oleh para PKL. Misalnya pedagang yang hanya menjual minuman kemasan atau barang yang tidak menimbulkan sampah berlebihan.

“Contohnya pedagang air minum asongan yang dagangannya dibawa di badan atau gerobak, seperti menjual air mineral atau teh botol. Itu tidak menimbulkan sampah dan lain-lain,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot tetap akan melakukan penertiban jika ditemukan pedagang yang melanggar aturan. Penertiban juga dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi atau cool down untuk melihat situasi di lapangan.

“Selama pedagang menjaga kebersihan, menata dengan baik, dan mau mendengarkan arahan Pemkot, tentu kita beri kesempatan,” tambahnya.

Jenal juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah zona PKL yang telah dilegitimasi oleh pemerintah kota. Zona tersebut menjadi lokasi resmi bagi pedagang untuk berjualan.

“Ada zona PKL, 17 titik yang disahkan oleh wali kota. Itu resmi, daripada kita biarkan masuk ke pungli, lebih baik kita resmikan,” katanya.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan terhadap pedagang yang tidak tertib, seperti PKL yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) atau tidak menjaga kebersihan lingkungan.

Penentuan zona PKL tersebut, lanjut Jenal, berasal dari usulan masyarakat serta mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan potensi dampak di sekitar lokasi.

“Perizinan itu berdasarkan usulan masyarakat, melihat situasi apakah tidak terlalu berdampak macet dan tidak menimbulkan dampak lain. Itu bisa diusulkan oleh wilayah kelurahan maupun pedagang, tentu dengan kajian terlebih dahulu,” pungkasnya.

Komentar