RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Setiap hari Minggu, layanan SIM Keliling hadir di area parkir McDonald’s Dramaga, Kabupaten Bogor, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama. Namun demikian, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan ini dan diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C di layanan SIM Keliling tersebut, di antaranya:
Membawa KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak dua lembar. KTP yang digunakan dapat berupa e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia.
Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM dari seluruh Indonesia juga dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
Menyertakan surat keterangan sehat yang diperoleh melalui aplikasi Simpelpol.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu, pemohon dapat melakukan screening kesehatan secara daring. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan SIM di lokasi layanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling setiap Minggu di kawasan McD Dramaga, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara sekaligus menghindari keterlambatan masa berlaku SIM. Warga juga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean sebelum waktu pendaftaran ditutup.













Komentar