RASIOO.id – Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Senin malam, 25 Mei 2026, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida yang telah berjalan selama sembilan bulan.
Kedatangan tim kuasa hukum dipimpin Muhammad Hamzah dari LBH GP Ansor Pusat. Mereka meminta kepastian hukum atas perkara yang dinilai berlarut-larut serta mendesak kepolisian segera menahan para tersangka yang sebelumnya sempat memperoleh penangguhan penahanan.
“Kami pengurus advokat dari LBH GP Ansor Pusat hari ini mendampingi klien kami, Sahabat Rida, untuk menanyakan kasus penganiayaan yang sudah sembilan bulan berjalan dan dilaporkan di Polres Tangerang Kota,” ujar Hamzah di Mapolres Tangerang Kota.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik disebut telah menyampaikan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Selain menanyakan perkembangan kasus, LBH GP Ansor juga meminjam barang bukti yang dibutuhkan korban dan meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka demi memberikan kepastian hukum.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres dan pejabat yang berwenang untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah menganiaya Sahabat Rida,” kata Hamzah.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyelidikan selama empat bulan menemukan adanya dugaan keterlibatan langsung dalam pemukulan terhadap korban. Informasi mengenai keterlibatan fisik tersebut juga disebut telah dipublikasikan dalam laporan penanganan perkara.
Selain Bahar bin Smith, tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan yakni berinisial AES, DNC, dan MA.
Menurut Hamzah, penanganan perkara yang berlangsung cukup lama telah memunculkan berbagai dinamika, baik di internal GP Ansor maupun di media sosial. Karena itu, pihaknya berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret agar proses hukum berjalan jelas dan terukur.
Hamzah menjelaskan, LBH GP Ansor terus berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk dari kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan kembali.
“Nah, kami mendorong agar para tersangka yang sudah ditangguhkan penahanannya segera dilakukan penahanan. Karena mengingat kasus ini sudah berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses berjalan sempat beredar berbagai informasi di media sosial mengenai adanya tawaran penyelesaian tertentu dari pihak pelaku kepada korban. Meski demikian, pihaknya menegaskan fokus utama saat ini adalah memperjuangkan kepastian hukum bagi korban.
“Kami masih beritikad baik kepada penyidik di Polres Tangerang Kota. Mungkin ada sesuatu yang perlu dipersiapkan dan sebagainya. Tapi mulai hari ini kami meminta agar segera para pelaku dilakukan penahanan,” katanya.
Hamzah menilai penahanan tersangka penting dilakukan agar proses hukum memiliki batas waktu yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kalau para pelaku ini ditahan, undang-undang mewajibkan untuk segera dilimpahkan. Jadi prosesnya bisa berirama sesuai aturan hukum dan korban mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Ia juga menyinggung tiga tersangka yang sebelumnya sempat ditahan namun kemudian memperoleh penangguhan penahanan karena adanya wacana restorative justice (RJ).
“Tersangka yang tiga orang pernah ditahan itu kan ditangguhkan karena saat itu ada rumor akan dilakukan RJ. Padahal RJ itu bisa dilakukan berbarengan di tingkat penyidikan, kejaksaan, bahkan sampai pengadilan,” tuturnya.
Meski tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice sesuai ketentuan hukum, LBH GP Ansor menilai penahanan terhadap para tersangka tetap penting agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Pihaknya berharap dalam waktu dekat Polres Metro Tangerang Kota segera menahan empat tersangka dalam perkara tersebut, termasuk seorang tersangka yang disebut berstatus tokoh agama.
“Yang tiga orang pernah ditangguhkan agar segera ditahan, dan satu orang lagi untuk segera dilakukan penahanan, kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan,” harap Hamzah.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila proses hukum terus mengalami keterlambatan tanpa alasan jelas, pihaknya tidak dapat menahan reaksi anggota Banser yang sebelumnya pernah melakukan aksi demonstrasi terkait perkara tersebut.
“Kita sebagai kader advokat di LBH GP Ansor tentu mau kasus ini berjalan di atas rel hukum sesuai ketentuan hukum. Tapi jika memang dilakukan kesengajaan pembiaran, ya kita juga tidak bisa menahan sahabat-sahabat Banser melakukan upaya unjuk rasa sebagaimana dulu pernah dilakukan,” katanya.
Meski demikian, Hamzah menegaskan hingga kini pihak korban dan pimpinan Ansor masih menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Para kiai, para ustaz, termasuk kami di pimpinan pusat, telah berupaya menahan agar pasukan Banser tidak melakukan hal-hal di luar hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum di republik ini,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hamzah menegaskan bahwa kasus tersebut harus dipandang sebagai perkara pidana biasa yang menimpa seorang warga negara tanpa melihat latar belakang maupun status sosial pihak-pihak yang terlibat.
“Ini adalah warga negara Indonesia yang mendapat perlakuan penganiayaan berat, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia lagi,” pungkasnya.














Komentar