RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor langsung bergerak cepat usai resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan angkutan kota (angkot). Hanya berselang beberapa hari setelah aturan diteken, sebanyak 15 angkutan tua langsung terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, pada Senin 15 Juni 2026. Melalui aturan baru ini, Pemkot Bogor menetapkan batas usia maksimal operasional angkot hanya sampai 20 tahun.
Kendaraan yang sudah melewati batas usia tersebut kini masuk dalam target penertiban sekaligus program peremajaan transportasi umum yang akan dilakukan secara bertahap.
Dedie menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar membatasi usia kendaraan, tetapi menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Bogor dalam menghadirkan sistem transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan layak bagi masyarakat.
“Kami juga akan melakukan pendataan terhadap para pengemudi angkot. Ke depan, ketika program peremajaan dibuka, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Dedie pada Senin 15 Juni 2026.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor langsung menggelar razia kendaraan angkutan umum di sejumlah titik di Kota Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengonfirmasi razia berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Bogor Trade Mall pada Rabu 17 Juni 2026.
“Hari ini dilakukan razia angkot seperti biasanya, tetapi lebih difokuskan untuk angkot yang dilihat sudah tidak layak jalan, seperti cat mengelupas, bodi kendaraan kropos, atau tingkat kerusakannya sudah cukup parah,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dari hasil penertiban tersebut, Dishub menemukan delapan unit angkot perkotaan serta tujuh unit angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang langsung terkena tindakan razia.
“Tadi hanya 8 angkot perkotaan dan 7 angkot AKDP,” katanya.
Dishub menyebut razia akan digelar tiga kali dalam sepekan sebagai tahap awal uji coba. Setelah Surat Keputusan (SK) tim khusus diterbitkan, penertiban direncanakan berlangsung setiap hari.
“Tiga kali dalam seminggu, tapi kalau Surat Keputusan tim sudah dibentuk, pasti setiap hari,” tutup Ridwan saat dikonfirmasi pada Kamis 18 Juni 2026.















Komentar