RASIOO.id – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial WW (32) diamankan bersama uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta sejumlah peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, hingga berbagai perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, dan alat pendukung lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000,” ungkap Prapto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung. Polisi menduga pelaku menyelesaikan sendiri proses pembuatan uang palsu, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, pelapisan permukaan agar menyerupai uang asli, hingga pembuatan efek hologram.
Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025. Polisi kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, guna memastikan keaslian uang.
“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat WW dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.















Komentar