RASIOO.id – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Jumat, 24 Juli 2026. Aksi yang diinisiasi Front Persaudaraan Islam (FPI) itu menyuarakan penolakan terhadap LGBTQ serta peredaran minuman keras (miras), sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Massa sempat berkumpul di kawasan Universitas Ibn Khaldun sebelum bergerak menuju Balai Kota Bogor. Selama aksi berlangsung, peserta menyampaikan orasi dan meminta Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim segera menandatangani aturan pelaksana yang dinilai diperlukan agar perda tersebut dapat dijalankan secara efektif.
Salah seorang peserta aksi, Jani, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi pandangan keagamaan yang dianut para peserta. Menurutnya, mereka berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi kepada Pak Wali Kota agar segera menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2021. Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan, tetapi belum ada tindak lanjut, sehingga hari ini kami menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujarnya.
Jani mengaku dirinya mengikuti aksi sebagai bagian dari masyarakat dan menyebut terdapat peserta dari berbagai kalangan, termasuk ibu-ibu majelis taklim. Ia juga mengatakan aksi tersebut merupakan hasil konsolidasi sejumlah elemen masyarakat dan pihak yang memberikan pendampingan hukum.
Menurutnya, massa akan terus menyampaikan aspirasi hingga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Bogor.
“Kami berharap aspirasi ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bogor,” katanya.
Perwakilan massa telah melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Bogor di Ruang Paseban Balai Kota Bogor. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bogor mengenai hasil pertemuan tersebut.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar