RASIOO.id – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Setelah mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, KPK kini menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sedikitnya lima orang sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, politisi, mantan kepala daerah, hingga petinggi perusahaan pengembang.
Dari 17 yang diperikaa, Lima orang di antaranya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd A Rafiq, mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pimpinan bersama jajaran Kedeputian Penindakan KPK menggelar ekspose perkara pada Selasa dini hari, 15 September 2026.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper
Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah barang bukti uang tunai yang diamankan penyidik.
KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Nilainya tidak kecil. KPK memperkirakan total uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, hingga kini angka pastinya belum diumumkan karena proses penghitungan masih berlangsung.
Besarnya uang tunai yang ditemukan menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami penyidik untuk membongkar konstruksi perkara, termasuk aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari Pengurusan HGB hingga Petinggi Pengembang
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tidak berhenti pada lingkungan birokrasi pertanahan.
KPK juga menyeret pihak swasta. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi termasuk pihak yang diamankan dalam OTT dan kemudian disebut sebagai salah satu tersangka.
Dengan demikian, perkara ini mempertemukan tiga simpul penting: kewenangan birokrasi pertanahan, kepentingan politik, dan kepentingan bisnis properti.
Di sisi lain, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi dalam OTT tersebut. Namun, dari informasi terbaru yang tersedia, Tardi tidak termasuk lima nama yang disebut sebagai tersangka dalam penetapan awal perkara.
Bukan Sekadar Urusan Sertifikat
Pengurusan HGB pada dasarnya merupakan proses administrasi pertanahan. Namun, perkara ini menunjukkan bagaimana kewenangan atas hak tanah dapat menjadi titik rawan ketika bertemu kepentingan bisnis dan dugaan transaksi ilegal.
Apalagi, objek perkara berada di Kabupaten Bogor, wilayah dengan tekanan pembangunan properti yang tinggi dan nilai tanah yang terus meningkat.
Kini publik menunggu satu hal: seberapa besar nilai transaksi yang sebenarnya berada di balik ratusan miliar rupiah yang diamankan KPK dan bagaimana uang tersebut mengalir kepada para pihak.
KPK juga masih harus mengurai apakah uang yang ditemukan seluruhnya berkaitan dengan pengurusan HGB atau terdapat penerimaan lain sebagaimana disebut dalam penyelidikan awal.
Kasus ini pun belum berhenti pada lima tersangka.
Dengan 17 orang yang sebelumnya diamankan dan pemeriksaan yang terus berlangsung, KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga mengetahui, menerima, atau menikmati aliran uang dalam pengurusan HGB tersebut.
Dari 20 koper uang hingga meja birokrasi pertanahan, kasus HGB Bogor kini memasuki babak penyidikan. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang diamankan, tetapi seberapa jauh KPK akan membongkar jaringan di balik pengurusan hak atas tanah bernilai besar tersebut.









Komentar