RASIOO.id – Ratusan warga Perumahan Alam Indah Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengancam membawa persoalan sertifikat rumah yang belum diserahkan Bank BTN ke jalur hukum.
Warga mengaku telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun sertifikat rumah mereka belum juga diterima. Sebagian warga bahkan disebut telah menunggu hingga bertahun-tahun setelah kewajiban KPR dinyatakan lunas.
Kuasa Hukum warga, Ibnu Rohman, mengatakan pihaknya masih berupaya mencari penyelesaian dengan Bank BTN. Namun, langkah hukum akan ditempuh jika tidak ada solusi konkret.
“Kami tetap mengupayakan agar hak warga terealisasi. Namun jika tidak ada penyelesaian segera, kami siap mengambil langkah hukum secara tegas, baik pelaporan pidana jika ditemukan unsur tindak pidana, maupun gugatan perdata,” kata Ibnu saat mengawal warga di depan kantor Bank BTN Bogor, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Ibnu, sedikitnya lebih dari 200 warga mengalami persoalan serupa. Mereka disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran KPR selama 10 hingga 15 tahun.
“Para warga ini sudah melaksanakan kewajibannya sampai lunas. Namun ketika pelunasan dilaksanakan, pihak Bank BTN tidak mau memberikan sertifikat. Bahkan ada warga yang sudah lunas sejak 4 sampai 5 tahun lalu, tapi hingga detik ini belum ada kepastian,” ujarnya.
Ibnu juga menyoroti proses penyelesaian yang dinilai tidak jelas karena warga disebut diarahkan antara pihak bank dan notaris.
“Warga diombang-ambing, dari pihak bank melempar tanggung jawab ke notaris dan sebaliknya. Pada prinsipnya, ketika nasabah sudah memegang surat pelunasan, hak sertifikat itu harus langsung diberikan. Tidak ada istilah menahan atau justru ada indikasi kecerobohan seperti sertifikatnya hilang,” tutur Ibnu.
Persoalan tersebut turut dirasakan Suwarti (51), salah satu warga yang mengaku telah menunggu selama dua tahun untuk mendapatkan sertifikat rumahnya.
Ia mengatakan telah beberapa kali mendatangi kantor cabang BTN, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tersebut.
“Saya cuma minta sertifikat saya cepat dikeluarkan. Cuma dikasih nomor notaris dan disuruh hubungi sendiri. Warga yang bernasib sama seperti saya di komplek ada ratusan, kami yang datang hari ini hanya perwakilan,” ujar Suwarti.
Ibnu menegaskan, pihak warga masih membuka ruang penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum. Namun, jika persoalan tidak segera diselesaikan, warga bersama kuasa hukum siap mempertimbangkan langkah pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diturunkan, Bank BTN Bogor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuntutan warga maupun rencana langkah hukum tersebut.












Komentar