Polemik Tanah Wakaf Galeong, Tuntutan Rp48 Juta Jadi Penghambat Perdamaian

RASIOO.id – Polemik pemanfaatan tanah wakaf makam di Kampung Galeong, RT 002/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kembali dibahas Komisi I DPRD Kota Tangerang. Meski kedua pihak sebelumnya sepakat berdamai, penyelesaian konflik masih terkendala tuntutan ganti rugi Rp48 juta dan laporan polisi yang belum dicabut.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat itu melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama Kota Tangerang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak nazir selaku pengelola wakaf dan pihak pengadu telah menyepakati perdamaian. Namun, kesepakatan itu belum sepenuhnya terlaksana karena laporan polisi dari kedua belah pihak masih belum dicabut.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.

Junadi menilai mediasi lanjutan diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut. Ia juga menegaskan bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk pemakaman harus digunakan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan penjelasan BWI dalam rapat tersebut, tanah yang menjadi pokok perselisihan diketahui telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kondisi ini memicu konflik antara kedua belah pihak karena peruntukan tanah wakaf tidak boleh diubah secara sembarangan.

Komisi I DPRD Kota Tangerang pun merekomendasikan agar Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi mediasi lanjutan untuk mencapai perdamaian tanpa paksaan.

“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.

Junadi berharap kedua pihak dapat mengesampingkan perselisihan demi menjaga ketenteraman masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menegaskan bahwa pemanfaatan tanah wakaf harus mengikuti ikrar dan akta ikrar wakaf. Tanah yang diperuntukkan sebagai makam tidak boleh dialihkan menjadi tempat usaha atau didirikan bangunan lain tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Ia mengakui bahwa pihak nazir dalam persoalan tersebut juga melakukan kekeliruan karena mendirikan bangunan kontrakan di atas tanah yang diperuntukkan bagi pemakaman.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.

Menurutnya, pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif dimungkinkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut harus mempertimbangkan tujuan pemanfaatan, kemaslahatan, serta penggunaan hasilnya dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariah.

Abdullah menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan nazir diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Karena itu, perubahan peruntukan tanah wakaf harus mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan sesuai kewenangan pihak terkait.

“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dapat dihapus agar perdamaian benar-benar terwujud.

Ia juga mendorong kedua pihak membuat surat pernyataan perdamaian yang disaksikan kepolisian. Jika diperlukan, BWI, pihak kecamatan, dan DPRD Kota Tangerang juga dapat dilibatkan agar kesepakatan tersebut menjadi pegangan bersama.

“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, apabila kesepakatan perdamaian telah dibuat tetapi salah satu pihak kembali melanggarnya, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum atas pengalihan fungsi tanah wakaf yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui mediasi lanjutan yang direkomendasikan Komisi I DPRD Kota Tangerang, kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan tanpa tekanan. Penyelesaian konflik juga diharapkan memastikan tanah wakaf di Kampung Galeong kembali dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya sebagai lahan pemakaman.

Komentar