RASIOO.id – Pengulangan tahapan verifikasi yang diberikan kepada Partai Prima kini mengundang polemik di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus khawatir, hal ini akan mengganggu tahapan pemilu 2024.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Guspardi saat rapat kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI Senayan, Jakata, Guspardi Gaus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap putusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Bawaslu mendukung putusan PN Jaksel dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Guspardi menilai hal tersebut dapat menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu yang berujung akan terganggunya proses tahapan Pemilu 2024.
”Yang paling penting kita sepakati dan kita jadikan komitmen adalah pertama, tahapan Pemilu harus berjalan sesuai dengan apa yang sudah kita putuskan.
yang kedua adalah dalam prosesi pelaksanaan kepemiluan ini terus ada kepastian hukum. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu ini, saya khawatir ini akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih panjang dan saya yakin ini akan terganggu dan ini akan juga menimbulkan debatable terhadap apa yang kita bincangkan ini,” Jelas Guspardi dikutip rasioo.id dari laman resmi DPR RI, Selasa 4 April 2023.
Guspardi menyoroti putusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima namun kini diterima.
“Tadi dikatakan bahwa pintu masuk bawaslu memproses kembali terhadap kasus prima adalah putusan pengadilan negeri bahwa proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis,” jelasnya.
Baca Juga : Partai Prima Lolos Verifikasi, Anggota Komisi II DPR RI Pertanyakan Bawaslu yang Dukung Putusan PN Jaksel
Menurut Guspardi, Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus segera mengambil sikap terkait hal tersebut, yang dikhawatirkan Guspardi akan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Tadi dikatakan bahwa presiden ini akan dilakukan juga oleh partai-partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi kalau dari hari ini kita tidak punya sikap, saya khawatir akan muncul kasus-kasus yang sama dengan model yang tidak dibayangkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu 29 Maret 2023. Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Hasilnya, Prima dinyatakan lolos veifikasi administrasi perbaikan dan KPU melakukan proses lebih lanjut yakni verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan KPU termuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Lalu, KPU dijadwalkan melakukan verifikasi faktual hinga hari Selasa 4 April 2023 dan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.
Baca Juga : Usai Menang Gugatan KPU Partai Prima Kini Lolos Vermin Perbaikan Calon Peserta Pemilu 2024
Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.
Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat (24/3/2023), untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3/2023) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3/2023) pukul 18.30 WIB.
Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau.
Editor : Ramadhan















Komentar