RASIOO.id – Entah apa yang ada dibenak tiga remaja tanggung di Kota Bogor ini yakni, EI (15), AF (16) dan AA (15). Ketiganya kini harus meringkuk di dinginya penjara Polresta Bogor Kota karena telah mengancungkan celurit dan menantang seorang anggota Brimob pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Alhasil, ketiganya harus menerima hadiah timah panas sang brimob.
Informasi dihimpun, kejadian ini sendiri terjadi di wilayah Villa Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sekitaran danau pada Minggu (16/10) pukul 04:00 WIB.
Di mana, ketiga remaja ini diketahui tengah berboncengan menggunakan satu sepeda motor melintas di wilayah Villa Bogor Indah dengan membawa celurit yang diacungkan.
Kemudian, pada waktu bersamaan ada salah satu anggota polisi atau personel Brimob yang bertugas di Resimen II Pelopor Kedung Halang, Bharatu ES melintas di wilayah Villa Bogor hendak ke tempatnya bekerja dari rumah kontrakannya.
Di dalam perjalanannya, anggota polisi yang berboncengan dengan rekannya sipil ini sempat berpapasan dengan ketiga remaja itu. Dan, mendapatkan peringatan dari warga sekitar bahwa ketiga remaja itu berputar-putar di sekitar Villa Bogor Indah dengan membawa cerulit.
“Warga tersebut mengingatkan (dengan berteriak ke petugas) bahwa ada pelaku disana bawa cerulit, ada begal,” kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (16/10).
“Karena petugas ini adalah anggota kepolisian yang mendapat informasi itu kebetulan berpapasan dengan pelaku, langsung mengejar dan memperingati ketiganya supaya berhenti dan menanyakan sedang apa kalian disini,” sambungnya.
Namun, bukannya mengubrisnya, dua remaja ini malah turun dari motornya dan berusaha mendatangi dan mengejar anggota polisi tersebut.
Kemudian, karena melihat situasi tersebut, anggota polisi ini lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke para remaja tersebut. Setelah itu, keduanya pun langsung berbalik arah naik ke motor lalu melarikan diri.
“Karena (ketiganya) melarikan diri, petugas Brimob ini mengejar pelaku. Jadi kejar-kejaran dengan jarak kurang lebih 700 meter sampai dengan 1 kilometer,” ucap AKBP Ferdy.
“Dan saat kejar-kejaran anggota Brimob ini mengeluarkan tembakan peringatan satu kali lagi. Jadi ada 3 kali tembakan peringatan,” lanjutnya.
Setelah itu, karena tembakan peringatan tak juga dihiraukan ketiga remaja ini, anggota polisi tersebut langsung melakukan tembakan terarah ke mereka.
“Ada dua tembakan yang ditembakan oleh anggota brimob. Dua tembakan tersebut ini mengenai tiga orang,” imbuh AKBP Ferdy.
“Jadi ada 1 peluru yang ditembakan kepada orang yang membawa cerulit, kemudian ada satu peluru yang ditembakan kepada yang dibonceng ditengah, dan itu tembus ke depan mengenai perut, punggung atau pinggang orang yang mengendarai sepeda motor,” lanjutnya.
Setelah itu, ketiganya pun terjatuh dari kendaraannya dan langsung diamankan warga sekitar.
Sementara, setelah kejadian itu, anggota polisi ini langsung berkoordinasi dengan Polsek Bogor Utara dan tak lama datang ke TKP lalu mengamankan hingga membawa ketiganya ke RSUD Kota Bogor untuk menjalani penanganan medis.
“Anggota Brimob yang melaksanakan penembakan ini juga langsung melaporkan kepada kesatuannya kepada Resimen II Pelopor, Kedung Halang. Dan kami juga sudah berkordinasi dengan bapak Danmen Pelopor,” ungkap AKBP Ferdy.
“Alasan dia melakukan penembakan karena menghadapi situasi seperti itu dan sudah memberi peringatan tetapi tidak dihiraukan pelaku,” lanjutnya.
Sementara, ditambahkan AKBP Ferdy, saat ini pihaknya sedang fokus untuk proses penyembuhan ketiga remaja tersebut di RSUD Kota Bogor.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait motif ketiga rejama ini, apa yang mendasari mereka melakukan hal tersebut sehingga terjadi kejadian seperti ini.
“Kalau sudah sembuh sehat sediakala kita akan mintai keterangan serta kembangkan apa motif dari ketiga orang ini,” ungkap AKBP Ferdy.
“(Untuk sementara) untuk ketiga orang pelaku sementara akan kita sangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Wibowo
1 komentar