Gegara Isu Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kabupaten Bogor Larang Penjualan dan Penggunakan Obat Sirup

 

RASIOO.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, melarang penjualan dan penggunaan obat sirup di Kabupaten Bogor, menyusul adanya isu kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak.

Sebagai langkah awal, Dinkes sudah mengeluarkan edaran untuk seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) sementara untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, menyusul adanya isu kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, dr Intan Widayati mengungkapkan, larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05./III/3461/2022.

“Sementara untuk tidak meresepkan dulu obat sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Intan, Rabu (19/10).

Intan mengimbau, orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun, untuk waspada ketika menemukan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain, agar dirujuk ke faskes terdekat.

“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanda anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten,” jelas Intan.

Intan menyarankan, perawatan anak sakit yang menerita demam di rumah, lebih mengedepankan penanganan non-farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

“Jika ada tanda-tanda bahaya, segera baha ke faskes terdekat,” tegas Intan.

Selain itu, seluruh apotek di Kabupaten Bgoor dilarang menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. (*)

 

Lihat Komentar