RASIOO.id – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku sudah memilih nama calon Direktur untuk empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor yang disodorkan panitia seleksi terbuka atau open bidding kepadanya. Lalu, kapan Iwan akan melantik pejabat eselon II tersebut mengingat posisi tersebut sudah empat bulan lebih mengalami kekosongan.
“Namanya sudah ada, tinggal izin (dari Kemendagri) keluar,” ujar Iwan, saat ditanya soal pelantikan, Senin (31/10).
Izin yang dimaksud Iwan, adalah izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal tersebut, mengacu ketentuan soal batasan kewenangan dirinya sebagai pelaksana tugas, bukan Bupati definitif.
“Masih nunggu izin tertulisnya di Mendagri, kalau izin tertulisnya udah, langsung (lantik),” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melantik Direktur Utama di empat RSUD hasil seleksi terbuka yang sudah diumumkan sejak 31 Agustus 2022 yang lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim mengatakan, lambannya prosesi pelantikan, bukan hanya menghambat layanan kesehatan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak tertentu dalam proses pengisian jabatan tersebut.
“Kami minta agar direktur RSUD segera dilantik, karena tidak ada alasan untuk menunda-nunda, prosesnya juga sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rekomendasi Kemendagri sudah tidak ada masalah, proses open bidding juga sudah sesuai ketentuan,” ujar Muad, Rabu (19/10/2022).
Rekomendasi yang dimaksud Muad, antara lain surat edaran Kemendagri Nomor 821/5292/SJ yang dikeluarkan Mendagri pada 14 September 2022 lalu. Edaran tersebut ditunjukkan kepada seluruh Plt dan Pjs Bupati/Walikota hingga Gubernur se-Indonesia.
Isi surat yang belakangan menjadi polemik itu, antara lain membolehkan pelaksana tugas (Plt), Pejabat (Pj) maupun Pejabat Sementara (Pjs) untuk melakukan mutasi dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Kemendagri. Namun, demikian Plt dan pejabat juga harus memperhatikan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku
Seperti diketahui, panitia seleksi terbuka telah melansir nama peserta yang layak mengisi jabatan Direktur RSUD sejak 31 Agustus yang lalu.
Pansel menyodorkan masing-masing tiga nama yang memenuhi kriteria menduduki jabatan Direktur RSUD. Adapun nama-nama tersebut yaitu, RSUD Cibinong,dr Fusia Mediawaty, dr Yukie Meistisia A Satoto dan dr Agus Fauzi. Lalu untuk RSUD Ciawi yakni dr Fusia Mediawaty, dr Yukie Meistisia A Satoto dan dr Kusnadi.
Sementara untuk RSUD Leuwiliang yakni dr Vitrie Winastri, dr Agus Fauzi dan dr Dwi Susanty. Sedangkan untuk RSUD Cileungsi yakni dr Vitrie Winastri, dr Kusnadi dan dr Dwi Susanty.
Sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, tiga besar yang telah lulus seleksi terbuka maka nantinya dipilih oleh Bupati atau Plt Bupati.
“Nah ini sudah ada nama-namanya, prosesnya sudah selesai tapi kok belum juga dilantik, ada apa sebenarnya?,” kata Muad (*)