Polres Bogor tetapkan tersangka baru kasus perdagangan orang

 

RASIOO.id – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menetapkan satu tersangka baru dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW).

“Satu tersangka lagi berinisial D dimankan di Bandung. Tersangka D yang ada di Bandung berperan merekrut bekerja sama dengan tersangka L,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Menurutnya, tersangka D berperan membantu tersangka L sebagai pemilik ide penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang memiliki jaringan ke sejumlah orang di Malaysia.

Sigiro mengatakan, tersangka D mengantar setiap calon korban yang direkrutnya ke rumah L di Kecamatan Parungpanjang, Bogor, yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para korban.

“Tersangka D yang mengirimkan ke Parungpanjang, tempat di mana para calon tenaga kerja ilegal ini dilatih,” kata Sigiro.

Ia menerangkan bahwa tersangka L memiliki jaringan di Malaysia karena pernah bekerja sebagai TKW di negara tersebut selama enam tahun sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Dia (tersangka L) membuka jasa ilegal ini karena kini menganggur sepulang menjadi TKW di Malaysia. Dua juga selama dua tahun di sana statusnya TKW ilegal, kemudian mengurus dokumen-dokumennya menjadi legal,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di tempat yang sama menjelaskan, kedua tersangka sejak bulan Oktober 2022 sudah memberangkatkan sebanyak 16 TKW secara ilegal ke Malaysia, dan empat korban lainnya batal diberangkatkan.

“Korban yang sudah berangkat 16 orang, kemudian berhasil diamankan empat orang, total 20 orang. Para pelaku menerima masing-masing Rp3 juta dari setiap memberangkatkan satu orang,” jelas Iman.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, awal terbongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110.

Saat itu tersangka L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan.

“Hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” paparnya.

Sigiro menyebutkan bahwa Kepolisian langsung mengamankan tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Kemudian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.

“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg,” kata Sigiro.

Tersangka L, kata Sigiro, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook. Setiap TKW ditawarkan menerima gaji senilai 1.500 ringgit atau Rp5,5 juta per bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*))

Lihat Komentar