Oleh : Didi Kurnia (Analis Kebijakan Utama)
Anak merupakan aktor utama yang merupakan salah satu sumber daya manusia yang sangat penting untuk meneruskan cita-cita bangsa. Mereka adalah aset bangsa yang memiliki andil dalam membentuk karakter bangsa. Setiap dari mereka juga mempunyai potensi, ciri serta sifat khusus yang memerlukan pembinaan, perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Oleh karena itu pertumbuhan dan perkembangan anak merupakan isu pembangunan yang sangat penting. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Amanat Konstitusi tersebut mengindikasikan betapa besarnya perhatian Negara dan Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan kesejahteraan warga negaranya termasuk terhapadap anak.
Landasan Konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah berdasarkan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014. Jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Hak Anak dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak yaitu Pengesahan Convention on The Rights of The Child, berdasarkan KEPRES Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of The Child (Konvensi tentang Hak Hak Anak).
Konsekuensi Indonesia meratifikasi (mengikatkan diri pada) KHA melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 adalah:
- Konvensi Hak-hak Anak harus disosialisasikan sampai ke anak.
- Dibuat aturan hukumnya
- Dibuat laporan periodic tentang implementasinya
Untuk mentransformasikan hak anak tersebut ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan program kebijakan Kota Layak Anak (KLA), yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak.
Untuk mengakomodasi Pemerintahan kabupaten/kota, istilah Kota Layak Anak kemudian diubah menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak yang dapat disingkat menjadi KLA. Dengan demikian Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar Anak sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Pemenuhan kebutuhan dasar mereka secara memadai baik secara fisik, psikologis maupun secara sosial akan menjadi faktor penentu bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka, yang pada gilirannya akan menentukan kualitas mereka sebagai manusia dewasa. Sayangnya, situasi yang dialami anak-anak di dalam masyarakat tidak selalu sesuai dengan kebutuhan perkembangan sebagaimana dijelaskan dalam teorinya.
Biro Pusat Statistik Jawa Barat pada Bulan Juli Tahun 2018 mengatakan bahwa sebanyak 135.787 anak masih berada dalam keadaan terlantar, dan sebanyak 2592 orang anak dilaporkan sebagai anak nakal. Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2018, angka kekerasan anak di Jawa Barat mencapai 819 kasus. Jenis kekerasan yang dialami pun bermacam-macam. Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi dengan 394 kasus, disusul kekerasan fisik 221 kasus, kekerasan psikis 149 kasus, penelantaran anak 56 kasus, perdagangan anak 20 kasus, eksploitasi anak 6 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 80 kasus. Masih banyak persoalan-persoalan perlindungan anak yang jadi batu sandungan bagi anak-anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan hak-hak dasar mereka yang telah dijamin dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2016, persoalan anak yang utama di Kabupaten Bogor adalah berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 139 kasus, dan kekhasan dari kekerasan terhadap anak adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat anak. Situasi-situasi tidak menguntungkan seperti ini tentunya tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyadari mengenai bahaya yang mengancam kualitas manusia di masa yang akan datang, namun demikian sampai saat ini belum memiliki alat normatif yang menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan penanganan dan perlindungan hak-hak anak secara terintegratif.
Dari persoalan-persoalan perlindungan anak di Kabupaten Bogor tersebut, diperoleh beberapa masalah yang dapat diidentifikasi antara lain :
- Masih terdapatnya kejahatan terhadap Anak di masyarakat, yang memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bogor, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan penyelenggaraan perlindungan Anak;
- Penyelenggaraan Kebijakan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bogor, merupakan formulasi kebijakan yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan perlindungan Anak, penghormatan dan penghargaan terhadap harkat dan martabat Anak, serta menjamin terpenuhinya Hak Asasi Anak.
- Bagaimana prinsip-prinsip kebutuhan dasar Anak (non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap Hak Anak) tersebut diwujudkan dalam formulasi kebijakan Kabupaten Bogor Layak Anak.
- Bagaimana kluster Hak Anak, yaitu: hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga, dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, diwujudkan dalam formulasi kebijakan Kabupaten Bogor Layak Anak.
Dengan demikian, seiring berubahnya perilaku sosial kemasyarakatan sebagai dampak dari dinamika sosial menyebabkan permasalahan anak di Kabupaten Bogor semakin kompleks dan membutuhkan penanganan secara terintegrasi. Oleh karena itu diperlukan alat normative kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menjaga dan melindungi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara layak sesuai dengan potensi dasar yang dimilikinya sejak lahir. Karenanya pembentukan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak akan menjadi langkah yang tepat, dengan tujuan untuk :
- meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha di Kabupaten Bogor dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
- mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada Pemerintah Daerah, masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Bogor dalam mewujudkan Hak Anak;
- mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bogor secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator Kabupaten Layak Anak, dan;
- memperkuat peran dan kapasitas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.
Dalam konteks inilah penulis berpandangan, bahwa penguatan Kebijakan Kabupaten Layak Anak dalam bentuk PERATURAN DAERAH menjadi satu keharusan, untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas. (*)