Pemkab Bogor Bakal Rombak ‘Kabinet’ di Januari 2023

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor akan merombak pejabat di tingkat eleson II hingga eselon IV secara besar-besaran pad awal tahun depan. Sebanyak 70 jabatan kosong Kepala Dinas hingga kepala seksi akan terisi keseluruhan pada Januari 2023 mendatang.

“Mudah-mudahan januari udah ada terisi semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Senin (5/12/2022).

Namun, Irwan mengaku belum memastikan apakah puluhan jabatan kosong itu akan diisi serentak atau bertahap di Januari mendatang.

“Insyaallah tergantung pimpinan (Plt Bupati Bogor) apakah diisi secara bertahap atau sekaligus,” paparnya.

Kata Irwan, lambannya pengisian jabatan kosong di Kabupaten Bogor disebabkan oleh berbelitnya birokrasi yang harus dilalui Pemkab Bogor lantaran diisi oleh Plt Bupati Bogor.

“Karena Bupati masih Plt, jadi Bupati harus meminta rekomendasi dulu. Kalau ada seleksi terbuka harus ada rekomendasi dari komisi ASN dan juga dari Kemendagri, terus ada izin pengisian mutasi. Kita sedang berproses,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk segera merekomendasikan Kekosongan jabatan di lingkup Bumi Tegar Beriman.

“2023 efektif cuma 6 bulan
dari awal kita intens menyampaikan bahwa segera persiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) terkait beberapa jabatan strategis SKPD,” kata Rudy Kamis (1/12/2022).

Ia menyebut, ada puluhan jabatan esselon II maupun esselon III yang kosong di Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kondisi tahun ini 2022 jabatan kosong eselon II dan III baik kadis (Kepala Dinas) Sekdis (Sekertaris Dinas) Kabid, dan Kasi, itu jumlahnya hampir 65 jabatan.Di tahun 2023 ditambah kemungkinan hampir totalnya 70,” ungkap Rudy.

Kekosongan itu, kata Rudy, harus segera disiapkan dan diisi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebab, tinggal menghitung bulan jabatan Iwan Setiawan akan segera selesai.

“Sebetulnya ini harus bersiap dari sekarang, karena mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) yang ada, di mana 6 bulan sebelum kepemimpinan kepala daerah berakhir tidak boleh mengambil kebijakan langkah strategis,” jelasnya. (Egi/*)

Lihat Komentar