Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Ngaku Wartawan Pemeras Aparat Desa Jadi Tersangka, Ancamannya 9 Tahun Penjara

 

RASIOO.id – Polres Bogor menetapkan dua orang yang mengaku wartawan berinisial AY dan YD alias Z sebagai tersangka kasus pemerasan. Kedua tersangka yang  memeras staf Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, langsung ditahan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Leuwiliang dan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Iman, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak takut terhadap oknum yang mengaku-ngaku wartawan untuk mendapatkan keuntungan atau memeras sejumlah uang.

Bahkan dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada pemerasan yang dilakuakan oleh oknum wartawan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat terutama penjabat daerah yang menjadi sasaran dari oknum yang suka menyebut dirinya media dengan menakut-nakuti, agar segera melaporkan kepada kami,” paparnya.

Berdasarkan identitas yang dikantongi kedua tersangka, AY dan Z berasal dari dua perusahaan berbeda. Keduanya diciduk Polisi saat melakukan transaksi pemerasan di salah satu rumah makan daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, keduanya memeras uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng.

Pemerasan itu dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan tersebut tidak mempublis video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.

“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum yang mengaku wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng,” ujarnya, Jum’at (13/1/2023).

Ia menerangkan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

“Kebetulan anggota kami sedang makan di sana, karena kenal dengan RT tersebut, maka ditegurlah yang bersangkutan sedang apa, dan ceritalah pa RT di situ, ada barang bukti maka langsung diamankan,” terangnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa identitas, id card wartawan dan uang senilai Rp 10 juta.

“Keduanya sempat melakukan nego, awalnya minta Rp 50 juta kemudian turun Rp 32 juta, turun Rp 15 juta, akhirnya disepakati Rp 15 juta, namun dibayar dulu Rp 10 juta dulu dan Rp 5 juta lagi minggu depan, jika yang sisanya itu dalam satu minggu tidak dibayar, dia minta jadi Rp 7 juta,” katanya. (*)

 

Reporter : Egi AM

Editor : Ramadhan

Lihat Komentar

1 komentar