RASIOO.id – Wacana Pemerintah merevisi Undang- Undang (UU) Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) masih menyimpan pro dan kontra. Namun, mayoritas Kades yang saat ini menjabat setuju dengan revisi tersebut, terutama yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya hanya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Salah satunya, Kepala Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Deden Saepul Hamdi. Deden mengaku sangat setuju wacana perpanjangan masa jabatan itu. Bukan tanpa alasan, Deden menyetujui wacana tersebut lantaran untuk merealisasikan visi-misi Kades butuh waktu yang tidak sebentar.
“Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun saya selaku kepala desa, sangat setuju. Karena butuh waktu lama untuk merealisasikan janji politik,” kata Deden, Rabu (25/1/23).
Tak hanya itu, konsolidasi untuk membangun kembali sinergitas antara calon kepala desa pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pun menjadi alasan perlunya perpanjangan masa jabatan.
“Untuk menyatukan baik itu masyarakat ataupun rival-rival kades yang menjadi teman kontestasi politik di Pilkades ini juga membutuhkan waktu yang sangat panjang. Bahkan, ada juga yang sampai akhir jabatan pun belum sampai bisa sembuh,” ungkap Deden.
Sehingga, idealnya untuk merealisasikan visi-misi Kades dan membangun kembali kerukunan antara Kades dengan masyarakat dan calon Kades yang kalah, pemerintah perlu memperpanjang masa jabatan Kades.
“Minimal sih dengan 12 tahun atau dua periode atau dengan cara perpanjangan masa jabatan itu agar bisa membuktikan visi-misi dan merangkul kontestan yang kalah itu,” tandas Deden.
Sebab, kata dia, Kades saat ini diberi tantangan untuk bagaimana Desa bisa membangun Indonesia.
“Dulu taglinenya kan Indonesia membangun desa, sekarang desa membangun Indonesia, pro dan kontra bagi perpanjangan pasti ada. Tapi bagi kades yang ingin mengembangkan desanya, waktu 6 tahun itu tidak akan cukup,” tutup Deden. (eg)
Reporter : Egi AM
Editor : Saeful Ramadhan
Betul sekali apa yg disampaikan kades leuwinutug bp.deden saepul hamdi S ip
Karna untuk 2 tahun untuk mengasatukan yg belum ada nasibnya .karna hanya 40 50% yg sudah setuju dg kades terpilih. Tahun ke 3 buat program
Tahun ke 4 perapihan program.sampe ke tahun ke 5. Sisa 3 tahun .untuk menjadikan program terwujud dan bisa dirasa kan oleh warga.untuk 1 tahun terakhir itu untuk persiapan.menuju priode ke 2.