RASIOO.id – Kabar gembira bagi para kepala desa di Indonesia, pasalnya, bukan hanya jabatan kepala desa yang diperpanjang 9 tahun saja, melainkan kedepannya para kepala desa dan perangkatnya juga bakal dapat tunjangan berupa uang.
Hal tersebut berdasarkan Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. Adapun tunjangan purnatugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.
“Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” kata Tim Ahli Baleg dalam rapat dikutip Selasa (27/6/2023).
Baleg itu menyampaikan hal pertama mengenai aturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa yang tertuang dalam Pasal 26. Tepatnya Pasal 26 ayat (3) huruf d, dituliskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Usulan penjelasan: yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang,” katanya.
Adapun aturan itu sudah disetujui Panja Baleg dalam rapat sebelumnya, pada 22 Juni 2023. Begitu pula Pasal 50A mengatur tentang hal yang sama mengenai tunjangan purnatugas satu kali untuk perangkat desa.
Tepatnya, hal itu tertuang dalam Pasal 50A huruf c yang berbunyi, “Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Usulan penjelasan, yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah pemerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi perangkat desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang.”
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah ketok palu dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun setiap periode.
Tak pelak, para kades menyambut keputusan itu dengan sumringah. Mengingat mereka bisa mencalonkan diri sebanyak 2 kali dengan total 18 tahun periode jabatan.
Mengutip dari berbagai sumber, sejumlah kades kompak mengunggah status di media sosial terkait perpanjangan masa jabatan itu.
Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 25 Juni 2023.
Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.






![Tangkapan Layar Pembahasan Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun [Instagram]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_93-300x178.jpg)






Komentar