Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Netizen: Guru Honorer Dong Perhatikan

Tak pelak, para kades menyambut keputusan itu dengan sumringah. Mengingat mereka bisa mencalonkan diri sebanyak 2 kali dengan total 18 tahun periode jabatan.

RASIOO.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah ketok palu dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun setiap periode.

Tak pelak, para kades menyambut keputusan itu dengan sumringah. Mengingat mereka bisa mencalonkan diri sebanyak 2 kali dengan total 18 tahun periode jabatan.

Mengutip dari berbagai sumber, sejumlah kades kompak mengunggah status di media sosial terkait perpanjangan masa jabatan itu.

Baca Juga: Tak Tahu Malu, Nurhakim si Kades Tonjong Yang Tersangkut Dugaan Korupsi Samisade Hadiri Peresmian Gedung Polsek Tajurhalang Bogor

Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 25 Juni 2023.

Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bahkan, di akun instagram yang diunggah instagram @lambe_turah yang menyebutkan bahwa jabatan Kades diperpanjang mendapatkan sorotan dari netizen. Banyak netizen yang meminta kepada DPR untuk perhatikan juga guru honorer.

Baca Juga: Tak Hanya Kades Tonjong, Dugaan Penyelewengan Samisade Juga Dilakukan oleh Kades Cidokom Rumpin

“Kades mulu yang di perhatiin,noh guru honorer yang seharusnya di perhatiin,” tulis netizen.

“Saya lebih setuju kalo DPR nya ajh dibubarin gmn?,” tulis netizen.

Komentar