RASIOO.id – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor bersyukur karena usulan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan oleh pemerintah pusat, salah satunya tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
“Ini pengorbanan dan perjuangan kami para Kepala Desa Se-Indonesia membuahkan hasil yang maksimal, semoga perubahan kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan dan pembangunan desa kedepan,” kata Kepala Desa Pamijahan, Kusnadi, Senin 19 Februari 2024.
Ia menyebut, dalam revisi UU tentang desa itu salah satunya yakni perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang semula hanya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
“Salah satu point krusial memang soal jabatan kades 8×2 (Delapan dua tahun, maksimal dua periode), saya kira ini bisa di manfaatkan para kepala desa untuk menyelesaikan RPJMDes,” kata dia.
Sebab, Kusnadi menilai, jabatan Kades 6 tahun akan sulit merealisasikan RPJMDes yang di dalamnya tidak hanya merealisasikan program pemerintah pusat dan daerah, tapi juga merealisasikan janji politik kepala desa.
“Sebab jika hanya 6 tahun agak sulit untuk merealisasikannya, karena di dalamnya terdapat banyak usulan masyarakat dan juga visi misi kades, dan ini bukan barang baru sebab dulu juga pernah jabatan kades 8 tahun 2 periode,” jelas dia.
Kusnadi menyebut, selain perpanjangan masa jabatan, dalam revisi itu juga ditetapkan soal penghasilan tetap (Siltaf) para perangkat desa yang langsung ditransfer dari pusat ke rekening perangkat desa
“Saya juga bersyukur karna salah satu tuntutannya bahwa Siltaf yang selama ini sering mandek bahkan di awal tahun bisa sampai 3-4 bulan baru dicairkan karna ribetnya birokrasi, sekarang usulan itu diterima yaitu transfer langsung dari pemerintah pusat langsung ke rekening Pemdes,” jelas dia.
“Jadi tidak lagi melalui bupati (Pemda) ini berlaku untuk semua perangkat (kades, staff, RT, RW, BPD linmas dan lainnya),” papar dia.
Simak rasioo.id di GoogleNews











Komentar