Iming-imingi Duit Rp5 Ribu, Penjaga Warung di Puncak Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

RASIOO.id – Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang terduga pelaku paruh baya kelahiran 1968 berinisial HL (55). Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Kita berhasil menangkap pelaku berinisial HL yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Wartawan Bodong Pemeras di Leuwisadeng

Para korban, sambung Yohanes, berusia 6, 10, dan 8 tahun. Pelaku mengimingi-imingi korban dengan uang agar bisa memuluskan nafsu liarnya.

“Pelaku menawarkan uang sebesar Rp5000 sambil mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Yohanes.

Kejadian itu terungkap setelah salah satu korban yang berusia 8 tahun menceritakan kejadian itu ke ibunya. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri,” tandas dia.

Baca Juga: Polres Bogor Bekuk Bandar Sabu

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar rupiah,” tutup Yohanes.

Reporter: Egi
Editor: Wibowo

Lihat Komentar