RASIOO.id – Lima tahun Indonesia merdeka, Presiden RI Soekarno memfokuskan diri untuk melegalisasi daerah-derah yang menjadi bagian negara Indonesia, yang sebelumnya diklaim sebagai wilayah Hindia-Belanda.
Sejumlah produk Undang-undang di keluarkan. Untuk Daerah Jawa Barat, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat Soesanto Tirtoprodjo an Menteri Kehakiman A.G Pringgodigdo dengan persetujuan Komite Nasional menandatangani Undang-Undang nomor 11 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Undang-undang ini melengkapi Undang-Undang 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah. Terbitnya UU 11 Tahun 1950 juga menghapus struktur kewilayahan sebelumnya. Daerah yang meliputi Karesidenan Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, dan Cirebon dihapus dan Dewan Perwakilan dari karesidan-karesidenan tersebut dibubarkan. Kemudian, daerah bekas karesidenan tersebut ditetapkan menjadi Provinsi Jawa Barat, dengan Bandung sebagai Ibukotanya.
Pada tahun yang sama, tepatnya tanggal 8 Agustus 1950, Pemerintah pusat juga menerbitkan Undang-Undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah Kabupaten dalam lingkup provinsi Jawa Barat dan menetapkan 19 daerah menjadi daerah Kabupaten, yakni Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Serang, Pandeglang, Lebak, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka. (*)







![Ilustrasi Kekerasan Seksual [Foto Istimewa]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_72-300x178.jpg)

Komentar