RASIOO.id – Setelah pengakuan kedaulatan sebagai hasil Koferensi Meja Bundar ( KMB), Indonesia memasuki babakan sejarah yang baru. Pemerintah Pusat melakukan restrukturisasi wilayah dan otonomi daerah dengan membentuk daerah-daerah yang pada Republik Indonesia Serikat (RIS) berstatus negara bagian menjadi daerah Provinsi. Setiap Provinsi memiliki daerah Kabupaten yang pembentukannya juga disahkan melalui Undang-Undang.
Wilayah Banten masuk menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat, melalui Undang-undang nomor 11 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat tanggal 4 Juli 1950. Pada era RIS, Karesidenan Banten masuk sebagai bagian Negara Pasundan dengan bandung sebagai pusat pemerintahan.
Namun, masuknya Banten ke dalam Provinsi Jawa Barat rupanya tidak cukup memuaskan warga Banten. Sebagian tokoh Banten kurang ‘sreg’ Banten dimasukan ke Provinsi Jawa Barat setidaknya karena Wilayah paling barat Pulau Jawa itu punya ‘keistemawaan’ dan kontribusi besar pada perang kemerdekaan.
Keinginan menjadikan Provinsi Banten juga makin menjadi, karena di tahun yang sama, Pemerintah Pusat memberikan status Istimewa kepada Kota Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diikuti tuntutan status keistimewaan dari Aceh.
Masyarakat Banten merasa bahwa Banten juga memiliki keistimewaan, yaitu tidak pernah menyerah kepada Belanda, pernah berdiri sendiri karena diblokade Belanda sampai mengeluarkan mata uang sendiri pada tahun 1949 ( Michrob dan Chudari, 1993 : 284). Keinginan tokoh untuk menjadikan Banten sebagai wilayah provinsi tersendiri mulai disuarakan pada 1953 era Presiden Soekarno. Hanya saja keinginan tersebut tidak mendapat tanggapan serius.
Keinginan terus bergulir dan diperjuangkan. Namun, tidak semudah membalik telapak tangan, ikhtiar menjadikan Banten sebagai Provinsi membutuhkan waktu berpuluh tahun sebelum akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten menjadi Undang-Undang no 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Undang-Undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 4 Oktober 2000, di era Kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Rapat Akbar di Alun-Alun Serang
Tahun 1963, Gerakan untuk pembentukan Provinsi Banten mulai ditata dengan rapih. Diinisiasi oleh Bupati Serang Gogo sandjadirdja sejumlah tokoh melakukan pertemuan penting. Gogo mengadakan acara halal bilhalal dengan tokoh-tokoh masyarakat Banten di Pendopo Kabupaten Serang. Tokoh-tokoh yang datang bukan hanya dari Banten, tetapi juga dari daerah Jasinga-Bogor.
Acara halal bihalal ini menjadi titik balik untuk menghembuskan lagi wacana pembentukan provinsi banten. Setelah acara halal-bilhalal usai, Bupati dan sejumlah tokoh yang hadir menggelar rapat. Dalam rapat itulah untuk pertama kalinya dicetuskan gagasan tentang perlunya keresidenan Banten menjadi propinsi sendiri. Gagasan itu kemudian diwujudkan dengan membentuk panitia “Pembentukan Propinsi Banten (PPB).
Baca Juga : Ini Asal-Usul Nama Bandung
Bupati Serang saat itu Gogo Sandjadirdja ditunjuk sebagai Ketua Panitia PPB yang beranggotakan pengurus dari wakili partai-partai yang ada. Pada mulanya, unsur partai Komunis Indonesia (PKI) tidak bersedia ikut, tetapi karena poros nasakom (Nasional, agama, komunis) dijadikan acuan politik nasional, Panitia Propinsi Banten menawarkan unsur PKI untuk duduk dalam kepanitiaan. Akhirnya terbentuk Panitia Propinsi Banten dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Gogo Sandjadirdja (PSII)
Wakil Ketua : Ayip Djuhri (NU/Front Nasional), Entol masyur (PNI/Front Nasional), Sukra (PKI/Front Nasional).
Anggota : M. Sanusi (PSII/Front Nasional), Toha (PKI/Anggota DPR-GR Serang), Tb. Suhari Chatib (PSII) (Qorny dalam Mansur, 2001:88).
Baca Juga : Riwayat Jawa Barat dari Belanda ke Indonesia
Terbentuknya Panitia PPB yang diketuai Bupati Serang tersebut mengungkit daya juang warga Banten untuk turut sama-sama mewujudkan mimpi pembentukan Provinsi Banten. Tak lama berselang, Panitia PPB menggelar rapat akbar di alun-alun Serang dan menyampaikan gagasan pembentukan Provinsi Banten. Gagasan tersebut disambut luar biasa. Dalam waktu yang singkat, gerakan PPB mendapat dukungan sangat luas dari kalangan ormas, juga dari kalangan ekskutif dan legislatif se-Wilayah Banten.
Gagal Karena PKI
Mendapat dukungan yang luar biasa dari berbagai elemen di Banten, Ketua Panitia PPB, Gogo Sandradirdja mengajak pengurus Panitia Pembentukan Provinsi Banten menemui Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 1964 tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan keinginan dan kesiapan warga Banten untuk menjadi Wilayah Provinsi tersendiri.
Mendagri yang saat itu dijabat oleh Mayjen TNI Soemarno merespon baik. Bahkan, Mendagri menyampaikan, Pembentukan Provinsi Banten sudah menjadi pemikiran Pemerintah Pusat yang ingin memberikan sesuatu kepada masyarakat Banten.
Menurut Mendagri, Pemerintah Pusat merasa berhutang budi pada rakyat Banten yang telah berjasa bagi Indonesia. Peran Banten bukan saja pada tahun 1945 tetapi sebelumnya Banten telah bergerak menentang penjajah Belanda. Hanya, menurut Mendagri perlu sabar menunggu kesepakatan dengan DCI (Daerah Chusus Ibukota) Jakarta yang merencanakan perluasan hingga Kabupaten Tangerang (Qorny dalam Mansur 2001:88).
Kabar dari Mendagri, membuat Panitia dan para aktivis pembentukan provinsi Banten semakin bergairah. Mimpi menjadi Provinsi Banten tinggal sejengkal lagi. Kabar yang didengar langsung oleh pengurus Panitia PBB itu tersebar luas di masyarakat. Warga Banten semakin merasa sangat senang.
Namun, bak rumah pasir mimpi itu tetiba runtuh. Pembentukan Provinsi Banten yang hampir terealisasi itu gagal total. Peristiwa Pemberontakan PKI pada 30 September 1965 membuat situasi politik nasional kacau.
Mantan wartawan Harian Duta Masyarakat, Gentur Mu’min menceritakan bahwa sebenarnya pada tahun 1965 itu Banten “hampir resmi menjadi Propinsi”. Saat itu, Tim DPR-GR-RI telah melakukan pertemuan di rumah H. Tb. Kaking (bendahara Panitia Provinsi Banten). Pertemuan tersebut dihadiri oleh H. M. Gogo Rafiudin Sandjadirdja (Bupati Serang saati itu), H. Ayip Dzuhri (Anggota DPR-GR RI), dan beberapa tokoh masyarakat Banten, yang datang dari Jakarta dan Bandung. selanjutnya tim dari DPR- GR- RI itu ber-kunjung ke Jambi, Bengkulu, dan Lampung, yang sama seperti Banten, ingin memisahkan diri dari Propinsi induknya untuk menjadi Propinsi sendiri.
Di bagian lain, Mendagri Mayjen Sumarno juga sudah menyiapkan RUU Propinsi untuk daerah yang ingin menjadi Propinsi sendiri tersebut dan telah masuk ke DPR-GR-RI. Artinya, tidak lama lagi tempat daerah itu akan menjadi Propinsi sendiri (Mansur, 2001:101-102).
Akan tetapi, Perkembangan gerakan yang tampaknya bakal berhasil itu dilihat oleh PKI sebagai peluang. DN. Aidit sebagai Ketua CC.PKI segera membentuk CDB (Central Distric Buerau). Organ setingkat Propinsi CDB PKI Propinsi Banten pimpinan Dachlan Rifa’i yang belakangan membentuk Dewan Revolusi Banten (Pola PKI).
Namun, roda sejarah berbicara lain. Maksud DN. Aidiit tidak kesampaian di Banten, karena kemudian meletus peristiwa G-30-S. Markas CDB PKI pun hancur diamuk massa KAPPI dan KAMMI Konsulat Serang (keterangan H.Gentur Mu’min dalam Mansur, 2001:103).
G-30 S berdampak pada rencana pembentukan propinsi. Pemerintah tidak lagi menjadikan keinginan dan usulan pembentukan provinsi yang diajukan beberapa daerah sebagai prioritas. Pasca pembubabaran PKI, Soeharto kemudian berupaya menata langkah-langkah lain yang memungkinkan tecapainya secara optimal “pasal-pasal” Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) serta tugas yang terkandung dalam Supersemar.
Untuk itu, Soeharto kemudian melakukan aksi pembersihan terhadap orang-orang yang selama ini diduga terlibat atau mendukung G30SPKI, khusus-nya mereka yang ada di dalam Birokrasi Pemerintahan baik sipil maupun militer (Pusponegoero dan Notosusanto, 19939:414). Panitia Pembentukan Propinsi Banten yang telah dibentuk sejak tahun 1963, tidak luput dari usaha membersihkan dari dari Komunis. Maka unsur-unsur PKI pun dibubarkan dari panitia.
Namun pihak yang berwenang agaknya tetap menaruh kecurigaan bahwa panitia telah ditunggangi PKI. Tuduhan itu tentu saja membuat panitia goyah, apalagi Pemerintah Pusat melalui Kop-Kamtib dan Laksus-nya berusaha melakukan pembersihan terus menerus. Oleh karena itu, panitia memilih untuk tidak aktif sementara.
Meskipun demikian, panitia menyatakan secara tegas bahwa tidak benar panitia ditunggangi PKI dan menganggap bahwa hal itu merupakan fitnah yang sengaja ditiup-tiupkan oleh pihak-pihak yang tidak senang atas kemajuan Banten (H. Gentur Mu’min dalam Mansusur, 2001:102-103).
Berbagai kecurigaan membuat gerak panitia PPB menjadi lebih berat. Penggalangan kekuatan untuk melanjutkan pembentukan provinsi Banten mengalami banyak hambatan dan diwaspadai. Kodam Siliwangi mencermati gerakan ini secara serius karena khawatir pembentukan Propinsi Banten akan dimanfaatkan oleh sisa-sisa PKI.
Sekretaris Panitia Propinsi Banten, H. Rahmatullah Sidik menceritakan bahwa ia bersama Tubagus Kaking (Bendahara Panitia Propinsi Banten) selalu mendapat pengawasan ketat dari Kodim VI Siliwangi. Bahkan setelah itu, tidak sembarang orang mau menceritakan tentang rencana pembentukan Propinsi Banten karena merasa takut oleh aparat (Qorny, dalam Mansur, 2001:89; keterangan H. Rahmatullah Sidik, dalam Masur, 2001:104).
Para aktivis pembentukan provinsi Banten, pada tahun-tahun berikutnya berupaya terus untuk meyakinkan bahwa pembentukan Provinsi Banten tidak ada sangkut pautnya dengan PKI. Tapi hingga orde baru berakhir berbagai upaya yang dilakukan mengalami jalan buntu.
Banten baru disahkan menjadi Provinsi tersendiri pada tahun 2000 atau dua tahun setelah Presiden Soeharto lengser.
Pembentukan Provinsi Banten disahkan melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. Undang-Undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 4 Oktober 2000, di era Kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. (*)



![Ilustrasi Api / Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel [IST] Ilustrasi Api / Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel [IST]](/wp-content/uploads/2023/09/Screenshot_66-300x178.jpg)





Komentar