RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor masih menunggu instruksi KPU RI soal penghentian tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Iya (nunggu instruksi KPU RI). Menurut saya, KPU RI juga tidak akan gegabah karena soal penundaan (pemilu), kan kalau di dalam aturan itu UU Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan kalau penundaan itu ada beberapa hal yg harus diatur,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga : KPU RI Kalah Perdata, PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Ummi menyebut, KPU Kabupaten Bogor tidak bisa berbuat banyak soal putusan tersebut. Sebab, kata dia, ditunda atau tidaknya Pemilu 2024 itu tergantung dari instruksi KPU RI.
“Kan kalau KPU Kabupaten kota seperti Kabupaten Bogor ini, kita itu pelaksana regulasi yang ditetapkan KPU RI,” papar dia.
Sehingga, sampai arahan atau instruksi KPU RI belum keluar, KPU Kabupaten Bogor masih melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
“Bagi kami tidak ada yang berubah, tahapan terus berjalan, saat ini kita sudah sampai Pemuktahiran daftar pemilih, kita sudah melantik 14.952 orang pantarlih untuk melakukan Pemuktahiran 2 bulan kedepan,” papar Ummi. (*)
Reporter : Egi Abdul Mugni
Editor : Ramadhan