Pengamat Politik Unida Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Putuskan Soal Kepemiluan

RASIOO.id – Pengamat Politik Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang atas putusan penundaan Pemilu 2024.

Seran menyebut, PN Jakpus harusnya menolak dari awal permohonan perkara Partai PRIMA terkait Keputusan KPU RI tentang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Partai PRIMA sebagai Peserta Pemilu 2024.

“Karena perkara pemilu bukan wewenang Pengadilan Negeri. Keputusan TMS sebagai hasil verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) Partai PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024 itu wewenang KPU RI,” papar Seran melalui rilis yang diterima, Jum’at 3 Maret 2023.

Baca Juga : KPU RI Kalah Perdata, PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Selain itu, Partai PRIMA semestinya memperkarakan KPU RI melalui proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kemudian, terhadap Keputusan KPU RI tentang TMS, Partai PRIMA sebagai Peserta Pemilu 2024 diperkarakan melalui PTUN, bukan PN,” papar dia.

Seran menegaskan, Putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tidak bisa dieksekusi karena bukan wewenangnya. Sehingga, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tetap berjalan.

“Ini justeru perlu diwaspadai upaya-upaya politik yang dilakukan sebagai bentuk eksperimen menganggu tahapan penyelenggaraan pemilu, yang kemudian berdampak terhadap keberhasilan Pemilu 2024,” tutup dia.

 

Reporter : Egi Abdul Mugni

Komentar