RASIOO.id – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi memastikan Arco Aldhies Salam alias Salam bukan kader Partai Golkar.
Politisi yang karib disapa Wanhay tersebut juga mengaku tidak mengenal Salam dan Joko Priyoski alias Jojo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam menjalankan aksinya.
“Saya tidak kenal. Kalau dia kader Golkar dan terkena masalah pidana, otomatis langsung dipecat,” ujar Wanhay, Rabu 8 Maret 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut kembali memastikan dirinya tidak mengenal kedua terdakwa tersebut. Bahkan, jika Salam menggunakan atribut atau properti Partai Golkar, Wanhay meyakini barang-barang tersebut palsu.
“Wah palsu itu,” tegasnya.
Baca Juga : Jojo Pencatut Nama Rudy Susmanto Palsukan Kwitansi, Stampel Kementerian dan Parpol
Seperti diketahui, dalam menjalankan aksinya Salam mengaku sebagai pengurus DPP Partai Golkar dan berkantor di Slipi, Jakarta Pusat. Salam bahkan mengaku sebagai orang dekat Wawan Hikal Kurdi.
Dengan berbagai pencitraan tersebut, Salam bersama Jojo menipu Pimpinan dan Pengurus Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, yang berada di Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kepada korbannya, Salam mengaku bisa membantu pihak Yayasan mendapat bantuan dana hibah Partai Golkar sebesar Rp 1 miliar, melalui tiga proposal.
Untuk mengurus proposal tersebut, Salam meminta biaya operasional dari pihak Yayasan yang totalnya mencapai Rp 92 juta. Dari jumlah uang tersebut, Salam mendapat bagian Rp 20 juta, sementara Jojo sebagai pelaku utama dari tindak pidana tersebut mendapat bagian Rp72 juta.
Selain proposal ke Partai Golkar, Salam dan Jojo juga menipu Yayasan dengan dalih bisa menembuskan proposal ke Pemkab Bogor, Kementerian Ketenaga kerjaan, hingga ke PT. Pertamina. Total uang yang dikeluarkan Yayasan dari aksi penipuan terdakwa tersebut nyaris mencapai Rp 500 juta. Aksi tersebut berlangsung dari Juli 2021 hingga pertengahan tahun 2022.
Kasus bergulir ke Pengadilan, saat ini Jojo dan Salam tengah menyandang status terdakwa. Dengan berkas terpisah, keduanya didakwa Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan. (*)
Editor : Ramadhan















Komentar