RASIOO.id – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Layanan SIM Keliling setiap hari Kamis, 9 Maret 2023 bisa datang ke Mall Boxies 123 Tajur. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB
Tak hanya itu, perpanjangan masa berlaku SIM juga dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang, Kecamatan Bogor Utara.
“Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota dilaksanakan setiap hari,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Kamis, 9 Maret 2023.
Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Polresta Bogor Tangkap Pemuda Penganguran Dengan Ribuan Obat Keras jenis G
Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Bismo Teguh Prakoso.
Beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Editor: Hannan














Komentar